Minggu, 14 Desember 2014

CONTOH MAKALAH PAI

KATA PENGANTAR
                                                                                              
Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi allah yang telah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi segenap manusia .dan semoga rahmat dan kesejahteraan dilimpahkan kepada jujungan kita ,nabi Muhammad rasul yang terahir yang telah membawa kita dari alam jahiliyah menuju alam ilmiyah , dan kepada para ulama’ dan para pemeluk islam dimanapun berada .
Teriring rasa syukur ke hadirat allah SWT. Yang telah melimpahkan rahmat dan taufiqnya kepada kami , sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Q.S. AL- BAQARAH AYAT 196-197 ,yang membahas tentang Haji
Kepada para ulama’ dan pembaca ,kami mengharapkan tegur sapanya dalam mengevaluasi makalah kami ini untuk perbaikan dan penyempurnaan makalah kami selanjutnya
Billahi taufiq Walhidayah
Summassalamu Alaikum Wr. Wb















1
BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Masalah
Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
            Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
            Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

B. Tjuan
1.      Untuk mengetahui hukum ibadah haji dalam islam
2.      Untuk mengatahui tata cara ibadah haji yang sesuai dengan aturan islam
3.      Untuk mengetahui dalil-dalil tentang berhaji



2
C.  Manfaat
1.      Mahasiswa dapat mengetahui hokum ibadah haji dalam islam
2.     Mahasiswa dapat mengetahui tata cara abadah haji yang sesuai dengan aturan islam
3.      Mahasiswa dapat mengetahui dalil-dalil tentang berhaji




























3
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengetian haji
Kata Haji (الحج) dari segi bahasa adalah al-Kashd ila Baytullah yakni tujuan ke Baytullah, ka’bah, dan menurut istilah adalah :
الحج: عبارة عن قصد البيت للأفعال خاصة في وقت مخصوص بشرائط
Haji adalah berkunjung ke Baytullah (Ka’bah) dengan mengerjakan amal-amal khusus, pada waktu tertentu dengan beberapa syarat
Ibadah pada haji pada dasarnya, bermulah sejak kerasulan Nabi Ibrahim as, dan hal tersebut dijelaskan dalam QS. al-Haj (22): 27,
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.
Perintah menunaikan ibadah haji dalam ayat di atas, diterima oleh Nabi Ibrahim as setelah selesai mem-bangun Ka’bah. Dengan penggunaan kalimat وَأَذِّنْ pada awal ayat di atas, sebagai penyambung ‘athaf dari kata وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ pada ayat sebelumnya. Kata الأَذَنُ berarti الإِعْلاَم yakni pemberitaan yang diiringi dengan iman, ilmu dan pengalaman, seperti ibadah haji tersebut. Ini berarti bahwa perintah itu berlaku umum bagi siapa saja yang mengetahuinya.
Selanjutnya, Nabi saw mendapat perintah dari Allah untuk menyempurnakan ibadah haji tersebut yang telah terpraktek pada masa Nabi Ibrahim as, sebagaimana dalam QS. al-Baqarah (2): 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ...
Maka sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah...
Ayat yang terakhir dikutip di atas tidak lagi memakai كُتِبَ (ketetapan/kewajiban) karena ibadah haji yang dimaksud di situ sudah diwajibkan sejak masa sebelumnya. Jadi kata وَأَتِمُّوا di sini secara lahiriyah menyempurnakan manasik haji sebagai warisan kewajiban Nabi Ibrahim as.
Pelaksanaan ibadah haji ada (3) tiga macam, yakni :

  1. Haji tamattu’, yakni umrah dulu kemudian ber-haji yang dibarengi dengan kewajiban menyembeli seekor domba atau berpuasa 10 (sepuluh) hari dengan ketentuan 3 (tiga) hari di tanah suci dan 7 (tujuh) hari sekembali dari tanah suci.
  2. Haji qiran, yakni antara ibadah haji dengan umrah, yang ketentuannya sama dengan kewajiban dalam melaksanakan haji tamattu.
  3. Haji ifrad, yakni melakukan ibadah haji terlebih dahulu lalu umrah, yang jama’ahnya tidak dibebankan kewajiban dam.
Ibadah haji ini, diwajibkan sekali dalam seumur hidup bagi mereka yang mampu.

4
B.     Hukum Ibadah Haji
Mengenai hukum Hukum Ibadah Haji asal hukumnya adalah wajib ‘ain bagi yang mampu. Melaksanakan haji wajib, yaitu karena memenuhi rukun Islam dan apabila kita “nazar” yaitu seorang yang bernazar untuk haji, maka wajib melaksanakannya, kemudian untuk haji sunat, yaitu dikerjakan pada kesempatan selanjutnya, setelah pernah menunaikan haji wajib.
Haji merupakan rukun Islam yang ke lima, diwajibkan kepada setiap muslim yang mampu untuk mengerjakan. jumhur Ulama sepakat bahwa mula-mulanya disyari’atkan ibadah haji tersebut pada tahun ke enam Hijrah, tetapi ada juga yang mengatakan tahun ke sembilan hijrah.
C.    Syarat, Rukun, Wajib Dan Sunat Haji
1. Syarat-syarat diwajibkannya Haji
Ø  Islam
Ø  Baligh
Ø  Berakal
Ø  Merdeka
Ø  Kuasa (mampu}

2. Rukun Haji
v  Ihram yaitu berpakaian ihram, dan niyat ihram dan haji
v  Wukuf di arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah; yaknihadirnya seseorangyang berihram untuk haji, sesudahtergelincirnya mataahari yaitu pada hari ke-9 Dzulhijjah.
v  Thawaf yaitu tawaf untuk haji (tawaf ifadhah)
v  Sa’i yaitu lari-lari kecil antara shafa dan marwah 7 (tujuh) kali
v  Tahallul; artinya mencukur atau menggunting rambut sedikitnya 3 helai untuk kepentingan ihram
v  Tertib yaitu berurutan
3. Wajib Haji
Yaitu sesuatu yang perlu dikerjakan, tapi sahnya haji tidak tergantung atasnya, karena boleh diganti dengan dam (denda) yaitu menyembelih binatang. berikut kewajiban haji yang mesti dikerjakan :
Ø  Ihram dari Miqat, yaitu memakai pakaian Ihram (tidak berjahit), dimulai dari tempat-tempat yang sudah ditentukan, terus menerus sampai selesainya ibadah haji.
Ø  Bermalam di Muzdalifah sesudah wukuf, pada malam tanggal 10 Dzulhijjah.
Ø  Bermalam di Mina selama2 atau 3 malam pada hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
Ø  Melempar jumrah ‘aqabah tujuh kali dengan batu pada tanggal 10 Dzulhijjah dilakukan setelah lewat tengah malam 9 Dzulhijjah dan setelah wukuf.
Ø  Melempar jumrah ketiga-tiganya, yaitu jumrah Ula, Wustha dan ‘Aqabah pada tanggal

5
Ø  11, 12 dan 13 Dzulhijjah dan melemparkannya tujuh kali tiap-tiap jumrah.
Ø  Meninggalkan segala sesuatu yang diharamkan karena ihram.
4. Sunat Haji
·         Ifrad, yaitu mendahulukan urusan haji terlebih dahulu baru mengerjakan atas ‘umrah.
·         Membaca Talbiyah yaitu :“Labbaika Allahumma Labbaik Laa Syarikalaka Labbaika Innalhamda Wanni’mata Laka Walmulka Laa Syarika Laka”.
·         Tawaf Qudum, yatiu tawaaf yuang dilakukan ketika permulaan datang di tanah ihram, dikerjakan sebelum wukuf di ‘Arafah.
·         Shalat sunat ihram 2 raka’at sesudah selesai wukuf, utamanya dikerjakan dibelakang makam nabi Ibrahim.
·         bermalam di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah
·         thawaf wada’, yakni tawaf yang dikerjakan setelah selesai ibadah haji untuk memberi selamat tinggal bagi mereka yang keluar Mekkah.
·         berpakaian ihram dan serba putih.
·         berhenti di Mesjid Haram pada tanggal 10 Dzulhijjah.

D.    Hikmah Melaksanakan Haji
1. Menjadi tetamu Allah

            Kaabah atau Baitullah itu dikatakan juga sebagai 'Rumah Allah'. Walau bagaimana pun haruslah difahami bahawa bukanlah Allah itu bertempat atau tinggal disitu. Sesungguhnya Allah itu ada dimana mana. Ia dikatakan sebagai 'Rumah Allah' kerana mengambil apa yang diucapkan oleh Nabi Ibrahim a.s. oleh yang demikian orang yang mengerjakan haji adalah merupakan tetamu istimewa Allah. Dan sudah menjadi kebiasaan setiap tetamu mendapat layanan yang istimewa dari tuan rumah. Rasulullah bersabda: "Orang yang mengerjakan haji dan orang yang mengerjakan umrah adalah tetamu Allah Azza wa jalla dan para pengunjung-Nya. Jika mereka meminta kepada-Nya nescaya diberi-Nya. Jika mereka meminta ampun nescaya diterima-Nya doa mereka. Dan jika mereka meminta syafaat nescaya mereka diberi syafaat." (Ibnu Majah)

2. Mendapat tarbiah langsung daripada Allah

            Di kalangan mereka yang pernah mengerjakan haji, mereka mengatakan bahawa Ibadah Haji adalah kemuncak ujian daripada Allah s.w.t. Ini disebabkan jumlah orang yang sama-sama mengerjakan ibadah tersebut adalah terlalu ramai hingga menjangkau angka jutaan orang. Rasulullah bersabda: "Bahwa Allah Azza wa jalla telah menjanjikan akan 'Rumah' ini, akan berhaji kepadanya tiap-tiap tahun enam ratus ribu. Jika kurang nescaya dicukupkan mereka oleh Allah dari para malaikat." Sabda Rasulullah laga, "Dari umrah pertama hingga umrah yang kedua menjadi penebus dosa yang terjadi diantara keduanya,sedangkan haji yang mabrur (haji yang terima) itu tidak ada balasannya kecuali syurga." (Bukhari dan Muslim)
6

3. Membersihkan dosa

            Mengerjakan Ibadah Haji merupakan kesempatan untuk bertaubat dan meminta ampun kepada Allah. Terdapat beberapa tempat dalam mengerjakan ibadah haji itu merupakan tempat yang mustajab untuk berdoa dan bertaubat. Malah ibadah haji itu sendiri jika dikerjakan dengan sempurna tidak dicampuri dengan perbuatan-perbuatan keji maka Allah akan mengampunkan dosa-dosanya sehingga ia suci bersih seperti baru lahir ke dunia ini. Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang melakukan Ibadah Haji ke Baitullah dengan tidak mengucapkan perkataan keji, tidak berbuat fasik, dia akan kembali ke negerinya dengan fitrah jiwanya yang suci ibarat bayi baru lahir daripada perut ibunya." (Bukhari Muslim)

4. Memperteguhkan iman

            Ibadah Haji secara tidak langsung telah menghimpunkan manusia Islam dari seluruh pelusuk dunia. Mereka terdiri dari berbagai bangsa, warna kulit dan bahasa pertuturan. Hal ini membuka pandangan dan fikiran tentang kebenaran Al-Quran yang diterangkan semua dengan jelas dan nyata. Firman -Nya: "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang lelaki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal." (Al-Hujurat 13) "Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan berlainan bahasamu dan warna kulitmu." (Ar-Rumm 22)

5. Iktibar dari pada peristiwa orang-orang soleh

            Tanah suci Mekah adalah merupakan lembah yang menyimpan banyak rentetan peristiwa-peristiwa bersejarah. Diantaranya sejarah nabi-nabi dan rasul, para sahabat Rasulullah,para tabiin, tabi’ut tabiin dan salafus soleh yang mengiringi mereka. Sesungguhnya peristiwa tersebut boleh diambil iktibar atau pengajaran untuk membangun jiwa seseorang. Rasulullah bersabda: "Sahabat-sahabatku itu laksana bintang-bintang dilangit, jika kamu mengikut sahabat-sahabatku niscaya kamu akan mendapat petunjuk." Di antara peristiwa yang terjadi ialah:

            Pertemuan di antara Nabi Adam a.s. dengan Siti Hawa di Padang Arafah.
Siti Hajar dan Nabi Ismail ditinggalkan di tengah padang pasir yg kering kontang di antara Bukit Safa dan Marwah.



7
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Ibadah haji yang di wajibkan pada setiap muslim yang memiliki kemampuan atau kesanggupan melaksanakan perjalannya ke baitullah di mekkah adalah merupakan ibadah yang sangat berat karena memerlukan biaya yang sangat mahal bagi mereka yang bertempat tinggal jauh dari mekkah.
 Menurut Muhammad Abduh ibadah haji merupakan ibadah formal kepada tuhan , maka harus di lakukan dengan benar sesuai dengan manasiknya dan di jalankan dengan ihklas semata – mata karena Allah. Adapun haji menurut dasar hukumnya menurut dari beberapa ulama’ Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ahli tafsir ahkam , dalam masalah umrah dan haji .
Menurut ulama – ulama Syafi’iyah dan hanabilah , yang di pelopori ali ibnu umar dan ibn Abbas hukum umrah adalah wajib dengan alasan , perintah melakukan haji dan umrah secara itmam . Menurut ulama’ Malikiyah dan Hanafiyah , umrah itu hukumnya sunnah hal ini di perkuat dengan dasar hadis at thurmudi “Ada seseorang bertaya kepada rosulullah SAW, tentang Umroh apakah ia wajib atau tidak ? “ Rasulullah menjawab : “ Tidak ! Tetapi jika kamu ber’umrah , itu lebih baik bagimu. Berdasarkan hadis tersebut sehingga ula’ malikiyah dan hanafiyah mengatakan hukum umroh adalah sunnah.
B. Saran
       Sebaiknya mahasiswa dapat memehami isi dari makalah yang dibuat agar dapat memebrikan wawasan kepada mahasiswa yang luas tentang ibadah haji secara syariat islam.










8
DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Fakhruddin dkk, 2003, Al-Quran dan Terjemahannya, Gema Risalah Pers, Bandung.
Maulana Ilyas, Sunnah-Sunnah Rasul 24 jam, Pustaka Antafani, Bandung.
Moh. Rifa’i, 1996, 300 Hadits Bekal Dakwah, Wicaksana, Semarang.
Rs. Abd. Aziz, 1991, Fiqih, Wicaksana, Semarang.
Salim bin Samir, Kapal Penyelamat, PT Hasanah, Jakarta.
Syekh Aby Syuja’i, 1967, Fathurqarib, Thaha Putra, Semarang.



















9
Makalah Pendidikan Agama Islam 
Haji dan Hikmahnya


Anggota         :
1) Yushinta Ayu Rahma                      (130403010006)
2) Retno Anggrasari Purnomo       (130403010008)
3) Huswatun Hasanah                         (130403010015)


Imam ghozali, s.ag, m.pd.i
Tahun pelajaran 2014-2015
Universitas kanjuruhan malang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar